Cerita Tentang

Miliki Narkoba 6 Kg, WNA Mozambik Dituntut Hukuman Mati

Jakarta Seorang warga negara asing (WNA) asal Mozambik, Ataliat Joses Guambe alias Lawrence dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai Lawrence terbukti sebagai pemilik narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.

Selain Lawrence dua WNA lain asal Swedia dan Thailand, yang masih bagian dari jaringan Lawrence juga mendapat tuntutan tak kalah berat. Orjan Robert Elovsson (Swedia) dan Narawadee Phothijak (Thailand) dituntut hukuman seumur hidup.

"Mereka dinilai secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana, saat membacakan tuntutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2012).

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan ketiga terdakwa dapat membahayakan bagi generasi muda bangsa Indonesia apabila narkotika tersebut sempat beredar serta ketiga terdakwa dinilai langsung atau tidak langsung terlibat dalam jaringan internasional untuk peredaran gelap narkotika sebagai hal yang memberatkan. "Tidak ada hal yang meringankan (tuntutan)," ucapnya.

Saat ditemui seusai persidangan, Arya menjelaskan kenapa pihaknya menuntut berbeda untuk ketiga terdakwa tersebut. Dia menilai Orjan dan Narawadee hanyalah kurir, yang masing-masing membawa 3260 dan 3336,8 gram.

"Jadi yang diterima Lawrence sekitar 6000 gram. Ketentuan hukuman kepemilikan diatas 5000 gram adalah hukuman mati," katanya.

Sementara itu saat ditemui terpisah, penasehat hukum Orjan dan Narawadee, Ronny Napitupulu menilai tuntutan JPU terlalu berlebihan. Karena keduanya tidak mengetahui tas yang dibawa oleh mereka adalah narkoba.

"Dia mau main DJ di Jakarta. Disediakan tas khusus alat DJ dari Thailand. Ternyata di dalamnya ada narkotika," katanya.

Sedangkan penasehat hukum Lawrence, Baron V Hanni belum mau menanggapi tuntutan hukuman mati yang dihadapi oleh kliennya. "Kami mempelajari tuntutan jaksa dulu," ujarnya singkat.

Ketiga terdakwa ini, sebelumnya berhasil ditangkap oleh BNN. Orjan dan Narawadee ditangkap karena kedapatan membawa 6 Kg dari Doha, Qatar pada 27 Agustus 2011.

Setelah dikembangkan oleh pihak BNN, berhasil ditangkap Lawrence, dia diduga merupakan orang yang menyuruh Orjan dan Narawadee untuk membawa sabu tersebut. Lawrence akhirnya bisa ditangkap saat akan menerima barang dari Orjan dan Narawadee di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Tags: ,

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 comments

Leave a Reply