Jakarta
Seorang warga negara asing (WNA) asal Mozambik, Ataliat
Joses Guambe alias Lawrence dituntut hukuman mati oleh jaksa di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai Lawrence terbukti
sebagai pemilik narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.
Selain
Lawrence dua WNA lain asal Swedia dan Thailand, yang masih bagian dari
jaringan Lawrence juga mendapat tuntutan tak kalah berat. Orjan Robert
Elovsson (Swedia) dan Narawadee Phothijak (Thailand) dituntut hukuman
seumur hidup.
"Mereka dinilai secara sah dan menyakinkan terbukti
bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009
tentang Narkotika junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009
tentang Narkotika," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana,
saat membacakan tuntutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Kamis (26/4/2012).
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyatakan
perbuatan ketiga terdakwa dapat membahayakan bagi generasi muda bangsa
Indonesia apabila narkotika tersebut sempat beredar serta ketiga
terdakwa dinilai langsung atau tidak langsung terlibat dalam jaringan
internasional untuk peredaran gelap narkotika sebagai hal yang
memberatkan. "Tidak ada hal yang meringankan (tuntutan)," ucapnya.
Saat
ditemui seusai persidangan, Arya menjelaskan kenapa pihaknya menuntut
berbeda untuk ketiga terdakwa tersebut. Dia menilai Orjan dan Narawadee
hanyalah kurir, yang masing-masing membawa 3260 dan 3336,8 gram.
"Jadi yang diterima Lawrence sekitar 6000 gram. Ketentuan hukuman kepemilikan diatas 5000 gram adalah hukuman mati," katanya.
Sementara
itu saat ditemui terpisah, penasehat hukum Orjan dan Narawadee, Ronny
Napitupulu menilai tuntutan JPU terlalu berlebihan. Karena keduanya
tidak mengetahui tas yang dibawa oleh mereka adalah narkoba.
"Dia mau main DJ di Jakarta. Disediakan tas khusus alat DJ dari Thailand. Ternyata di dalamnya ada narkotika," katanya.
Sedangkan
penasehat hukum Lawrence, Baron V Hanni belum mau menanggapi tuntutan
hukuman mati yang dihadapi oleh kliennya. "Kami mempelajari tuntutan
jaksa dulu," ujarnya singkat.
Ketiga terdakwa ini, sebelumnya
berhasil ditangkap oleh BNN. Orjan dan Narawadee ditangkap karena
kedapatan membawa 6 Kg dari Doha, Qatar pada 27 Agustus 2011.
Setelah
dikembangkan oleh pihak BNN, berhasil ditangkap Lawrence, dia diduga
merupakan orang yang menyuruh Orjan dan Narawadee untuk membawa sabu
tersebut. Lawrence akhirnya bisa ditangkap saat akan menerima barang
dari Orjan dan Narawadee di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
0 comments